TITIKTEMU.CO, JOGJAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencanangkan sejumlah candi menjadi tempat ibadah umat beragama Hindu dan Budha dari seluruh dunia.
Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa tengah.
Menandai pencanangan tersebut, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Pemerintah Provinsi DIY dan Pemprov Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan (MOU) secara daring dan luring.
Baca Juga: Gelar Tari Gelangprojo “Soledo Loano”, Upaya Tarik Minat Kunjungan Wisata ke Borobudur
“Mengenai pemanfaatan empat candi itu, kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Budha di Indonesia dan dunia”, ujar koordinator Staf Khusus Menteri Agama, Adung Abdul Rahman.
Menurut Adung, empat candi di DIY dan Jawa Tengah tersebut, selama ini lebih banyak dimanfaatkan publik untuk kepentingan penelitian kebudayaan serta pariwisata.
Melalui kesepakatan ini, fungsi candi tersebut juga mencakup kepentingan ritual - merujuk tujuan awal dibangunnya candi tersebut.
Baca Juga: Tidak Hanya Borobudur, Ini 7 Destinasi Wisata Magelang yang Indah Bukan Kepalang
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah, menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial serta kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
“Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut untuk tujuan keagamaan, akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut”, tutur Ngarso Dalem.
Jadi masyarakat yang berkunjung tidak sekedar melihat aspek keindahan candi, namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Budha.
Baca Juga: Sendratari Ramayana di Prambanan Ternyata Libatkan 200 Penari Lebih, Kapan Ya Ada Pertunjukan Lagi?
“Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya, serta tidak bertentangan dengan regulasi bagi pemerintah Indonesia maupun UNESCO”, tegas Sultan.
Artikel Terkait
Pemda DIY Aktifkan Shelter Isoter untuk Antisipasi Covid -19. Berikut Daftar Lengkapnya
Universitas Pertamina Tawarkan Program Beasiswa bagi Lulusan SMA dan Sederajat. Kuy Daftar! Begini Caranya
LRT Jabodebek Dioperasikan Otomatis dari Pusat Kendali, PT KAI Siapkan 123 Prama Prami di Setiap Rangkaian
Uji Coba Resmi Sirkuit Mandalika yang Menjadi Trek Baru di Kalender MotoGP 2022
Mengapa Terjadi Konflik di Wadas? Ini Persoalan 11 Tahun, Sejak Dicanangkan Pembangunan Bendungan Bener
Kumpulan Link Twibbon Valentine Paling Keren, Desainnya Unik!
Pengukuran Lahan Selesai, Kapolda Jawa Tengah: Personel Kepolisian di Desa Wadas Sudah Ditarik