Candi Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Tempat Ibadah Umat Beragama Sedunia

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:12 WIB
Candi Borobudur bisa digunakan sebagai tempat ibadah keagamaan (flickr.com)
Candi Borobudur bisa digunakan sebagai tempat ibadah keagamaan (flickr.com)

Bersama Pemprov Jawa Tengah, Sultan sepakat untuk memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia), Hartati Murdaya menyatakan berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah, menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Budha sedunia.

Baca Juga: Final Piala Dunia Antarklub: Chelsea Siapkan Jet Pribadi untuk Pelatih Thomas Tuchel Agar Bisa Dampingi Tim

Hartati yakin, inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut akan mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dan dan DIY.

“Para pengunjung candi, kelak tidak sekedar berfoto di situs candi tersebut, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama dan belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut. Umat Budha mempunyai banyak aliran. Bila semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah, maka akan membawa dampak luar biasa”, jelas Hartati.

Sedangkan tokoh umat Hindu, A. A. Ngr. Ari Dwipayana  menyatakan, pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan umat bermakna bagi umat Hindu, karena ke depan, umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Liga Inggris: Norwich Vs Manchester City. Prediksi dan Jadwal Siaran Langsung di TV

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden, yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konservasi, tapi juga untuk kepentingan yang lain, termasuk ritual, ekonomi dan ilmu pengetahuan”, ujar Ari yang juga koordinator Staf Khusus Presiden RI itu.

Pokok-pokok nota kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY – Jawa Tengah merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya, dalam peraturan pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

   

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X