Mau Naik Kereta Api Periode 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022? Simak Dulu Syaratnya...

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 26 Desember 2021 | 19:03 WIB
Masinis di ruang kemudi loko kereta api.  (pic. pt kai)
Masinis di ruang kemudi loko kereta api. (pic. pt kai)

TITIKTEMU.CO BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) beberapa waktu yang lalu telah merilis pengumuman syarat-syarat bepergian naik kereta api untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan  02 Januari 2022.

Ketentuan itu merujuk pada SE Kementrian Perhubungan No. 112 tahun 2021. Berikut detil aturannya:

KA antar Kota:

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Gerbang Tol Pejagan Brebes Jadi Titik Pantau Situasi Arus Kendaran Liburan Nataru

Baca Juga: Wisata Taman Ngelo Bantul, Tawarkan Susur Sungai Malam Hari Gunakan Perahu Motor

Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Kumpulan doa dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan ke Medsos

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

KA Lokal /Jarak Dekat atau Aglomerasi:

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: PT KAI (Persero)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X