PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Wilayah, Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Selasa, 7 Desember 2021 | 06:15 WIB
Ilustrasi penumpang jarak jauh kereta api.  (krl.co.id)
Ilustrasi penumpang jarak jauh kereta api. (krl.co.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di semua wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan PPKM akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di setiap daerah sesuai aturan yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

“Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/12/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dibuka Kembali untuk Umum, Taman-taman di Kota Semarang Belum Boleh untuk Event

Pernyataan Luhut sekaligus menganulir Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Luhut, batalnya penerpanan PPKM level 3 di semua wilayah periode Nataru karena penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan.

Sejauh ini, pemerintah berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian stabil di bawah 400 kasus.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Boyolali Dilarang Cuti

Hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota berstatus level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.

“Penambahan kasus harian Covid-19 sangat terkendali. Akselerasi vaksinasi, testing, tracing, dan treatment (3 T) terus membaik dalam sebulan terakhir,” jelas Luhut.

Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah 76 persen, dan dosis 2 sekitar 56 persen. Sedangkan vaksinasi dosis 1 lansia 64 persen, dan dosis 2 mencapai 42 persen.

“Hasil sero-survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 tinggi,” terang dia.

Baca Juga: Sandiga Uno: PPKM Level 3 Akhir Tahun Bukan untuk Melarang Operasional Destinasi Wisata

Meski demikian, lanjut Menko Marves, syarat perjalanan tetap diperketat, terutama bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X