Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Perayaan Natal untuk Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 3 Desember 2021 | 07:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jakarta  - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran panduan perayaan Natal terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19. 

Panduan itu yang tertuang dalam SE. 31 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Baca Juga: Awas Omicron!  Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama, yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Persaingan Papan Atas Klasemen Sementara Liga Premier Inggris 2021 Semakin Ketat

Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan.

“Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjutnya.

Menag menegaskan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: 7 Film Hollywood Terbaru yang Bisa Ditonton Bulan Desember

Gereja wajib membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menag.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X