Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Polisi Periksa 5 Saksi  

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Senin, 15 November 2021 | 22:24 WIB
Kilang Pertamina Cilacap terbakar. (YouTube chanel Pikiran Rakyat)
Kilang Pertamina Cilacap terbakar. (YouTube chanel Pikiran Rakyat)

 

TITIKTEMU.CO, CILACAP - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memeriksa lima saksi terkait kebakaran kilang milik Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah.

Puslabfor dan Inafis ikut diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu saksi berasal dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: Kilang Pertamina Cilacap Terbakar, 80 Warga Diungsikan

“Empat lainnya erasal dari eksternal Petamina yang berada di sekitar lokasi kejadian,” jelas dia.

Ahmad mengambahkan polisi juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Regu IV yang bertugas di kilang 36 T-102, data CCTV, dan catatan dokumen.

“Olah tempat kejadian perkara (TKP) akan dilakukan kalau lokasi sudah aman. Sejauh ini polisi sudah melokalisir dampak kebakaran,” kata Ahmad.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Sumsel Meledak Hebat

Diketahui kilang tangki 36 T-102 yang berisi komponen pertalite milik Pertamina Cilacap,  terbakar Sabtu (14/11/2021) pukul 19.10 WIB.

dikutip TITIKTEMU.CO dari antaranews.com, terkait dampak kebakaran PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap menyalurkan bantuan ke warga.

Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Kilang Pertamina Internasional Unit Cilacap, Cecep Supriyatna, menyebut bantuan berupa logistik hingga air bersih.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Diklatsar Menwa UNS, Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

“Bantuan itu sebagai komitmen tanggung jawab kami kepada warga terkena imbas. Sekaligus kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X