Dua Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Diklatsar Menwa UNS, Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Minggu, 14 November 2021 | 06:34 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Budi Harjo Kusumo/ titiktemu.co)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Budi Harjo Kusumo/ titiktemu.co)
TITIKTEMU.CO - Dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Surakarta.
Pengajuan itu dilakukan melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret ( UNS).
 
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam sambungan selulernya, membenarkan hal itu. 
Ade menjelaskan, surat penangguhan penahanan oleh LBH FH UNS dilayangkan 8 November 2021 lalu. 
 
Dalam pengajuan penangguhan penahanan itu, mereka mengajukan pada kedua pelaku atas nama FPJ dan NFM.
 
"Jadi sejak 8 November kemarin, dari Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS meminta penangguhan penahanan terhadap kedua pelaku yaitu pelaku FPJ dan NFM."
 
"Jadi mereka yang menjamin adalah kakak iparnya FPJ. Selain itu untuk penjamin dari tersangka NFM adalah kakak kandungnya," ungkap Ade.
 
Surat pengajuan penangguhan penahanan itu juga dilengkapi dengan surat pernyataan sikap kelakuan baik. 
 
Dalam isi surat itu ungkap Ade, juga menyatakan, di antaranya tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindak pidana, wajib lapor hingga tidak mempersulit jalannya penyidikan.
 
"Jadi ditambahkan pada surat pernyataan sikap baik koperatif kepada petugas."
 
Namun demikian, lanjut Ade, sementara permohonan ini belum bisa dikabulkan.
 
"Jadi itu semua belum bisa kita kabulkan."
 
Menurut Kapolresta Solo, saat ini penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan tim penyidik.
 
"Karena saat ini baru on progres. Penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut," jelas Ade.
 
Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan kegiatan rekontruksi dalam kasus dugaan kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS, di mana salah satu peserta ada yang meninggal dunia, atas nama Gilang Endi Saputra.
 
"Dalam waktu dekat. Pra rekontruksi tetap kita jalankan," tutup Ade Safri Simanjuntak.***
 
 
 
   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X