Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:32 WIB
 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Mabes Polri)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Mabes Polri)

Lalu, ada 278 kasus masih penyelidikan, dan sisanya di tahap penyidikan.

Baca Juga: Polemik Deklarasi Ganjar Capres, Pengurus PDI-P Jateng Balas Tudingan Loyalis Ganjar Pranowo

Sigit menegaskan, penanganan preemtif atau pembinaan, jajarannya perlu aktif untuk melakukan edukasi dan sosialiasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya dari memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Lalu, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.

Sedangkan dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Baca Juga: Langgar Prokes, Polisi Amankan Puluhan Suporter Persis Solo

Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Lalu, dari sisi represif, jajaran Polri diminta untuk melakukan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Setelah itu, diikuti membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta melakuan asistensi dalam setiap penanganan perkara.

Polri juga telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X