NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 28 September 2021 | 05:41 WIB
New Sakpole, Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jateng  (pic. google play store)
New Sakpole, Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jateng (pic. google play store)
  1. Pilih cara pembayaran

Ada beberapa pilihan cara bayar dan pilih pembayaran yang sesuai. Kemudian cermati dengan teliti rincian tagihan dan cara pembayaran kemudain dapatkan kode pembayaran dengan pilih "dapatkan kode bayar".

  1. Kode bayar

Setelah mendapatkan kode bayar kemudian lakukan pengunduhan dokumen tagihan. Kemudian bayar pajak kendaraan dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan. Pilih "selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga: Awas! Terlalu Banyak Minum Air atau Overhidrasi Bisa Keracunan, Ini Tanda-tandanya

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Setelah selesai melakukan pembayaran, kunjungi kantor Samsat Jateng terdekat karena Anda harus mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD). SKPD merupakan bukti pengesahan STNK tahunan yang dikeluarkan oleh Samsat daerah. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Bapenda Jawa Tengah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X