TITIKTEMU.CO - Bagi Anda warga Jawa Tengah yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak perlu lagi mengantri di Samsat karena dapat dilakukan secara daring atau online.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online (Sakpole)
Aplikasi ini pada pertengahan tahun 2021 telah di-update menjadi New Sakpole yang bisa diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna android.
Baca Juga: Menko PMK: Kerumunan Penonton PON XX Saat Tuan Rumah Bertanding Perlu Diantisipasi
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, namun sebelumnya Anda siapkan e-KTP dan STNK.
Setelah mengunduh atau meng-update aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah, lalu buka di HP android Anda
- Pilih menu Pendaftaran
- Pilih menu Pengajuan Pendaftaran
- Pahami Syarat dan Ketentuan
Beri tanda ( √ ) sebagai tanda setuju, lalu pilih/klik “Lanjut”
- Masukkan Data Kendaraan, nomor polisi kedaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka, kemudian klik “Proses”
- Cermati Data Kendaraan
Cermati data pemilik kendaraan, apabila ada kesalahan lebih baik Anda membatalkan proses pendaftaran dengan cara klik "Batal". Klik/pilih "Lanjut" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Masukkan Data Diri
Masukkan data diri Anda berupa NIK/NPWP, nomor HP dan Email (opsional), lalu klik/ pilih “Proses”.
- Unggah Dokumen Persyaratan
Lakukan pengunggahan dokumen persyaratan berupa Foto KTP, foto STNK, foto diri bersama KTP dan foto fisik kendaraan. Kemudian klik/ pilih “Proses”.
- Cermati Dokumen Persyaratan.
Unggah foto Anda sesuai dengan ketentuan, karena kendaraan akan “diblokir” bila foto yang dikirim tidak sesuai denganketentuan, lalu klik/ pilih “Proses” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Menunggu Verifikasi
Pendaftaran sedang diproses, menunggu verifikasi dari pihak kepolisian.
- Notifikasi Verifikasi
Notifikasi akan muncul di notif bar smartphon Anda dan permohonan pendaftaran telah disetujui
- E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ
Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut. Untuk melihat rincian penetapan PKB dan SWDKLLJ pilih "lihat rincian", apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Kemudian pilih "lanjut" untuk melanjutkan.
Artikel Terkait
Tak Lolos Skrining, 10 Bus Pariwisata Tujuan Yogyakarta Dipaksa Putar Balik
Ingin Menyelamatkan Orang Lain? Ayo Donor Darah
Sambil Teteskan Air Mata, TKW Ini Membuat Video Minta Tolong Presiden Jokowi, Kondisinya Sakit Parah di Irak
Antisipasi Risiko Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Lansia
120 Pelamar ASN Bakamla RI Jalani Tes SKD Tahap 3 di Manado