“Ya, dia membuat laporan dirinya dianiaya sesama tahanan. Kami sudah menindaklanjuti,” kata KaroPenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).
Rusdi mengungapkan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik selesai mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
“Setelah alat bukti lengkap baru gelar perkara. Dari itu nanti polisi menentukan tersangkanya,” katanya.***
Artikel Terkait
Najwa Shihab Kritik Wacana Kolaborasi KPK dan Para Mantan Koruptor
Sastrawan Okky Madasari:"Tak Ada Yang Bisa Diharapkan Dari KPK, Komisi Pelindung Korupsi."
KPK Panggil 17 ASN Tersangka Kasus Suap Jabatan Kades di Probolinggo. Bakal Segera Ditahan?
NIZAM AL-MULK Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H.Laoly Usulkan Perampasan Aset Koruptor