KPK Sebut 95% Data LHKPN Penyelenggara Negara Tak Akurat!

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Kamis, 9 September 2021 | 15:26 WIB
 (pic. pixabay)
(pic. pixabay)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hampir semua data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak akurat.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pada periode 2018-2020, KPK melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 1.665 penyelenggara negara.

Berdasarkan pemerikasaan tersebut, 95 persen data pada LHKPN tidak akurat.

"Kebenaran isinya itu 95 persen memang tidak akurat secara umum," kata Pahala dalam Webinar LHKPN.

KPK mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada tahun 2020, pada eksekutif sebesar 96,81%, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada legislatif sebesar 90,54%.

Secara rinci, terdapat 21 kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100% dan 12 kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 75% - 99%.

Lalu, terdapat 46 lembaga non kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100% dan 16 lembaga non kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 75% - 99%.

KPK juga mencatat rata-rata harta pejabat kementerian/lembaga sebesar Rp 1.519.147.223 (Rp 1,51 miliar) dengan nilai harta tertinggi mencapai Rp 8.743.339.204.153 (Rp 8,74 triliun).

Selain itu, rata-rata harta direksi dan/atau komisaris BUMN sebesar Rp 3.687.031.135 (Rp 3,68 milar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 2.002.540.808.398 (Rp 2 triliun).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor (WL) agar melaporkan hartanya secara akurat.

KPK juga meminta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan secara jujur.

"KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021 ini, tingkat kepatuhan LHKPN bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: KPK RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X