KPK Sebut 95% Data LHKPN Penyelenggara Negara Tak Akurat!

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Kamis, 9 September 2021 | 15:26 WIB
 (pic. pixabay)
(pic. pixabay)

Meski demikian, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen.

Ipi mengatakan, kepatuhan LHKPN menjadi bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.

"Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik," kata Ipi.

Ipi mengatakan, KPK sudah memberikan kemudahan pelaporan secara online, tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta, serta memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular.

Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat.

Sekaligus membangun kesadaran diri para penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan akurat.

KPK mengajak masyarakat mengikuti webinar tersebut untuk memahami lebih dalam manfaat dan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.

Sebagai salah satu alat pertanggungjawaban atas kepemilikan harta selama dan setelah menjabat, LHKPN dapat menimbulkan rasa takut bagi pejabat publik untuk melakukan korupsi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: KPK RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X