TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Melalui serangkaian kajian mendalam yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait berserta dengan para ahli epidemiologi, pemerintah secara resmi kemudian mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pencabutan kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 50 dan 51 tahun 2022 yang telah diterbitkan.
"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Pengin Tahu Giliran Kapan Berangkat Haji? Cek via Aplikasi Pusaka Kemenag . Begini Caranya!
Keputusan mencabut kebijakan itu setelah melihat hasil kajian para ahli. Melalui hasil serologi survei atau sero survey membuktikan bahwa penduduk Indonesia memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19.
Hasilnya, imunitas masyarakat pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Kemudian, pada Juli 2022 hasil sero survei mencapai 98,5 persen.
"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas diangka yang sangat tinggi," tutur Presiden.
Baca Juga: 10 Wisata Kuliner Semarang Yang Legendaris Dan Wajib Dicicipi, Termasuk Nasi Goreng Babat Juara!
Tingginya hasil sero survei, salah satunya disebabkan oleh masifnya vaksinasi COVID-19 beberapa tahun belakangan. Berkat upaya gotong royong, vaksin yang berhasil disuntikkan kepada masyarakat sebanyak 448.525.478 dosis.
Indikator selanjutnya yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah yakni kasus penyebaran COVID-19 di dalam negeri dapat ditekan. Hingga mencapai standar dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
Alhasil prestasi itu dapat dipertahankan selama 10 hingga 11 bulan belakangan terakhir yang membuat Indonesia tidak pernah mengalami lonjakan signifikan kasus COVID-19.