nasional

BSU 2022 belum cair? Menurut Kemenaker 3 kendala ini penyebabnya. Cek Datanya di Sini

Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Instagram)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat BLT Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 1–4 sudah tersalurkan kepada 8.168.987 pekerja/buruh.

Kemnaker menargetkan 14 juta orang pekerja yang bakal menerima dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.

Namun hingga saat ini pekerja yang seharusnya mendapat dana BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 masih banyak yang belum juga cair. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan BSU tak bisa masuk ke dalam rekening.

Baca Juga: Personel Polresta Malang Sujud Minta Maaf Pada Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Bagi para pekerja yang BSU-nya belum cair, Kemnaker memberikan sejumlah informasi yang dikutip Titiktemu.co dari akun Instagram @kemnaker.

Terkait pekerja yang belum juga mendapat BSU 2022, Kemnaker menyarakankan agar pekerja memerhatikan informasi sebagaimana yang diunggah di akun Instagram resminya.

Menurut Kemnaker terdapat 3 kendala penyebab bantuan subsidi upah atau BSU tidak cair yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Max Verstappen Juara Dunia Balapan Formula 1 2022, Saat Masih Empat Race Tersisa Tahun Ini

  1. Tidak memenuhi persyaratan
  2. Sudah memenuhi bantuan lainnya terkait bansos, Kartu Prakerja, BPUM dan PKH
  3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

Lalu apa yang menjadi syarat agar BSU bisa cair?
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi para pekerja/buruh dengan tujuan mempertahankan daya beli para buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat adanya kenaikan harga.

Bantuan yang diberikan ialah sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan atau senilai dengan upah minimal provinsi (UMP) dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dewi Persik Rian Ibram Makin Dekat. Ini Profil Depe yang baru saja Bercerai dengan Suami Ketiganya

Sesuai ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022, Kemnaker memberikan syarat-syarat bagi pekerja untuk mendapatkan dana BSU atau BLT subsidi gaji Rp600.000 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Punya kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif dari Juli 2022
  3. Bukan golongan ASN, PNS, TNI, DPR RI dan sektor Pemerintahan lainnya
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.

Jika sudah memenuhi syarat diatas maka pengecekan BSU atau BLT Gaji dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/. Pekerja hanya tinggal cek status kepenerimaan, yaitu dari 'Proses verifikasi,' 'Calon Penerima,' atau 'Tersalurkan.'

Baca Juga: Bahaya Gas Air Mata Kadaluarsa Menurun? Peneliti: Jauh Lebih Berbahaya dan Meracuni Manusia!

Halaman:

Tags

Terkini