nasional

Gerah Dituduh Bagi-bagi Uang, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti: Berhentikan Fadel Muhammad!

Jumat, 30 September 2022 | 18:03 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (pic. kominfo jatim)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad.

Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, 29 September 2022.

Baca Juga: FIX! Sambo tak lagi jadi bagian institusi Polri

Baca Juga: Penyelundupan 600 Kiloliter Solar dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Batam

Agenda sidang saat itu adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu.

LaNyalla juga meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional.

Baca Juga: Jelang Laga Panas Persib Menghadapi Persija. Ricky Kambuaya Masih Menepi Karena Masalah Kebugaran

Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

Hadir dalam sidang Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya.

LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta.

Baca Juga: Berkas perkara Roy Suryo di Kejati DKI Jakarta dinyatakan lengkap. Kasusnya segera disidangkan

Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

"Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut," ucap LaNyalla seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman DPD RI.

Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK.

Halaman:

Tags

Terkini