TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi semakin masif. Hingga Rabu (28/9) jumlahnya sudah mencapai 24 orang. Narasi adalah media yang didirikan oleh presenter Najwa Shihab.
Menurut catatan, ini merupakan peretasan massal terbesar yang pernah dialami awak media nasional. Akun yang banyak diretas adalah instagram dan Facebook.
Dewan Pers setelah menerima laporan dari konstituen menyangkut peretasan yang mulai terjadi sejak 24 September 2022 ini, menyatakan Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Baca Juga: Peretasan Serentak Awak Redaksi Masih Berlangsung, Ini Penjelasan Lengkap Pemred Narasi Zen RS!
Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers).
Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers dalam siaran pers yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, mengeluarkan seruan sebagai berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
Baca Juga: Menikmati wisata Bandung, Inginnya Mau Lagi dan lagi. Ini 9 Tempat Wisata di Bandung Pilihan!
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).***