BSU ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Film Drama Korea yang Ngomongin tentang Hacker Handal, Bjorka mah...
Menaker Ida Fauziah menjelaskan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000,. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.***