TITIKTEMU.CO - Menaker Ida Fauziah mendampingi Presiden RI Joko Widodo dan meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sulawesi Tenggara.
Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton pada Selasa, 27 September 2022.
Pada peninjauan penyaluran BSU itu, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/ buruh penerima manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah (BSU) tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal dan mengenang Sejarah Peristiwa G30S PKI. Ini Sejumlah Fakta Pentingnya
"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas, Jakarta, Senin (26/7/2022) melalui Instagram @kemnaker
Menaker Ida menegaskan bahwa BSU 2022 bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: BSU CAIR! Ini Daftar Karyawan Yang Berhak Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah)
"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," Ungkap Menaker Ida.
Menaker Ida Fauziah juga mengungkapkan BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha. Yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," ungkapnya.
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.
Baca Juga: Sadis, dicuekin di jejaring sosial, ibu muda ini ditusuk kenalan Facebook-nya
Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,-,maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.