nasional

Tetapkan 5 Tersangka, Kejaksaan Agung Targetkan Kelengkapan Berkas Kasus Brigadir J Selesai Pekan Ini

Selasa, 27 September 2022 | 06:00 WIB
Viral Ferdy Sambo Tulis Surat, Bantah Brigjen Hendra Bikin Rusak CCTV Duren Tiga

TITIKTEMU.CO - JAKARTA Kasus pembunuhan berencana Brigadir J semakin mendekati titik terang. Kelengkapan berkas pun sudah mulai ditargetkan dan diproses.

Kejaksaan Agung saat ini sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait Kejaksaan Agung targetkan kelengkapan berkas perkara pekan ini seperti yang dikutip titiktemu.co dari pmjnews.com.

Pihak Kejaksaan menargetkan pemeriksaan kelengkapan berkas selesai pekan ini. Hal tersebut sesuai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Tunggu sampai akhir minggu ini ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (26/9/2022). Ia juga menegaskan batas waktunya Kamis (29/9/22).

Berkas perkara yang dimaksud adalah berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan berkas perkara kasus obstruction of justice. Sebelumnya pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani menjelaskan Kejaksaan kembali menerima berkas pada Rabu (14/9/22). Berkas tersebut diterima pukul 11.30 WIB atas nama tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk diteliti kembali.

Baca Juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, yang Dipecat Polri

Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Kelimanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya diketahui bahwa Irwasum Polri Komisiaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Berkaitan dengan proses kelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pihak Kejaksaan menegaskan tidak ada batas waktu dalam prosesnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Pertimbangkan Menjadi Justice Collaborator. Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan tidak ada batas waktunya. Hal ini karena mungkin ada petunjuk berat atau ringan yang dapat muncul.

Meskipun batas penahanan sementara terhadap para tersangka habis, Ketut mengatakan berkas perkara tetap berjalan dan tetap menjeratnya. Itulah penjelasan terkait Kejaksaan Agung targetkan kelengkapan berkas perkara pekan ini.***

 

 

Tags

Terkini