nasional

Tidak semua Honorer masuk kriteria pendataan ASN, berikut Tenaga Honorer Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN

Selasa, 20 September 2022 | 20:00 WIB
Ada honorer yang tidak masuk pendataan Non ASN (bkn.go.id)

TITIKTEMU.CO - Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Seperti diketahui pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Keliling Rumah Momo Geisha. Super Mewah! Saking Mewahnya Seperti Ngelewatin Labirin !

Pendataan ini tertuang pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Menurut keterangan yang dijelaskan oleh Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, menjelaskan pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: TNI Buka Penerimaan Perwira Prajurit Karier 2022-2022. Ada 93 Formasi untuk Lulusan D4, S1, dan S1 Profesi -S2

Sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

“Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”,

Namun tidak semua tenaga honorer yang ada di instansi daerah masuk ke dalam pendataan non ASN seperti disebutkan dalam Kategori Tidak Masuk Pendataan Non ASN

Baca Juga: Film Avatar Tayang Ulang di Bioskop dengan Format Baru, Apa Bedanya dengan Sebelumnya?

Berikut ketentuan yang tidak termasuk pendataan Non ASN :

  1. Badan layanan umum (BLU / BLUD)
  2. Petugas kebersihan
  3. Pengemudi
  4. Satuan pengamanan
  5. Jabatan lainnya yang dibayarkan melalui mekanisme outsourcing
  6. Pegawai kontrak kerja diatas tanggal 31 Desember 2021 / tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

Demikian, rincian tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN 2022.***

Tags

Terkini