TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Dewan Pers akan terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Khusus terkait pengaduan masyarakat terhadap pelbagai masalah pemberitaan, Dewan Pers akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan.
“Ini upaya kami untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke Dewan Pers” kata Yadi Hendriana ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Selasa (6/9) di Jakarta.
Menurut Yadi, Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat menyurat secara langsung hingga melalui online.
Baca Juga: Ini Daftar Film Indonesia Tayang September 2022 di Bioskop, Ada Horor dan Drama Keluarga
Namun upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat ini akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti, termasuk dengan menyiapkan aplikasi.
Begitupun juga penanganan pengaduannya terus ditingkatkan, baik kuantitas dan kualitasnya. “Saat ini Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring, dengan melibatkan para analis jurnalis senior” ujar Yadi menambahkan.
Selama bulan Agustus 2022 Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dan 27 kasus diselesaikan melalui surat, dan 3 kasus diarsipkan.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik, wajib memberikan hak jawab/ hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik. “Sesuai undang undang, tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda 500 juta rupiah” Yadi mengingatkan.
Baca Juga: Hasil Lie Detecor: Bharada RE, Bripka RR dan KM bicara jujur
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022 Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.
Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Diduga dendam terkait arisan online, polisi tembak polisi hingga tewas di Lampung Tengah