nasional

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Ditutup 17 September 2022, Pelaku UMK Buruan Daftar!

Kamis, 1 September 2022 | 10:37 WIB
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Ditutup 17 September 2022. Label Halal (BPJPH Kemenag RI)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) dihimbau untuk segera mendaftar, sebab pendaftaran sertifikasi halal gratis tahap dua ini hanya berlangsung hingga 17 September 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) untuk segera memanfaatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengajak para pelaku UMK segera melakukan registrasi usahanya agar mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil. Ini Syarat dan Kriterianya

"Segera saja manfaatkan, bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022," ujar Mastuki, pada pembukaan pameran Muslim Fest 2022, di ICE BSD, Serpong, Tangerang di Serpong, Sabtu (27/8/2022).

Mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini menyebut ada beberapa keuntungan bila produk UMK sudah bersertifikat halal.

“Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong, nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen pasti pilih yang ada label halalnya,” kata Mastuki.

Baca Juga: BMKG: Awal Musim Hujan 2022-2023 Tidak Serempak, Puncaknya pada Bulan Desember-Januari

Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah. “Pendapatan juga bisa bertambah,” imbuhnya.

Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau pun ragu mendaftar Sehati tahap 2, Mastuki menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH. "Nah kebetulan sejak kemarin sampai besok BPJPH sedang membuka layanan konsultasi di kegiatan Muslim Fest 2022 ini," ujar Mastuki.

Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Dibuka 1 September. Guru dan Kepala Sekolah Non ASN Boleh Daftar!

Selanjutnya BPJPH membuka Program SEHATI Tahap 2 mulai 24 Agustus sampai 17 September 2022. Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK di 34 provinsi.

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2.

• Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
• Skala usaha mikro atau kecil
• Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
• Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
• Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
• Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
• Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Halaman:

Tags

Terkini