nasional

Alhamdulillah! Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil. Ini Syarat dan Kriterianya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK (dok. Kemenag)

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Gerebek Rumah Yusuf Mansur, Cek Isi Laknatannya!

Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini