nasional

Kasus Makin Terang, Sambo Mengaku Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Halangi Proses Penyidikannya

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengakuan itu yakni sebagai dalang pembunuhan dan menghalangi proses penyidikan.

“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J akan Segera Digelar, Tunggu Hasil Autopsi Ulang

“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.

“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak antara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.

“Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Data Pelanggan PLN Bocor, Begini Tanggapan PLN dan Kemkominfo

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). ***

 

Tags

Terkini