TITIKTEMU.CO JAKARTA - Penempatan Irjen Pol Ferdi Sambo eks Kadiv Propam Polri di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti,pistol, proyektil, dan lainnya.
Baca Juga: Komnas HAM Buka Peluang Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri
Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo di TKP Saat Brigadir J Tengah Meregang Nyawa
Untuk pelanggaran kode etik Sambo dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jonto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
“Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jonto asal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jonto 55 dan 56 KUHP,” tegas Sugeng dalam pers rilis yang diterima TITITKTEMU.CO.
Baca Juga: Astaga, Total Dana yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar
Di sisi lain, tambah Sugeng, pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan langkah bersih-bersih pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.
“Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka. Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat,” ujar pengacara senior itu.
Tidak tanggung-tanggung, tambahnya Kapolri Jenderal Sigit juga menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana.
“Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” papar sosok yang menggantikan Neta S. Pane itu.
Hal itu menurutnya telah sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.