nasional

Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!

Rabu, 6 Juli 2022 | 09:08 WIB
Tenda di Mina. Persiapan puncak ibadah haji. Ilustrasi (pixabay)

Baca Juga: Travel Haji Furoda  Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka

(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Terkait haji Furoda atau Mujamalah ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.

Baca Juga: Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda

“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,” kata Nur Arifin dikutip dari laman Kementerian Agama (28/6/2022).

Sebelumnya, 46 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi begitu tiba di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air. Mereka gagal melaksanakan ibadah haji.

Mereka tidak lolos proses imigrasi karena visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Pihak travel mengakui, para WNI itu menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk melakukan haji furoda.***

 

Halaman:

Tags

Terkini