nasional

THR ASN, TNI dan Polri Cair Mulai H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Dibayarkan Juli. Ini Rinciannya

Minggu, 17 April 2022 | 08:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022) ( Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berita gembira bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 melalui kanal Youtube Kemenkeu RI.

Baca Juga: Bicara di Depan 821 Calon ASN Kemenkeu, Sri Mulyani: Jangan Jadi Kerikil Penggangu di Instansi Ini!

Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: SEKOLAH KEDINASAN : STAN Terima 750 Mahasiswa Baru, Pakai Nilai UTBK SBMPTN. Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tentang besaran THR, Sri Mulyani mengatakan akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Adapun tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Taruna Akmil TNI AD 2022 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Tahun ini pemerintah memberikan THR kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemberian THR ini telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Halaman:

Tags

Terkini