Masyarakat bisa memanfaatkan waktu cuti bersama lebaran 2022 beberapa hari itu untuk bertemu sanak saudara, teman, dan keluarga.
Meskipun telah mengizinkan mudik lebaran tahun ini dan melakukan aktifitas peribadahan bulan Ramadhan, pemerintah tetap mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dan juga menetapkan syarat mudik.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke
Adapun syarat mudik 2022 telah ditetapkan pemerintah diantaranya:
- Sudah melakukan vaksin booster
- Jika belum vaksin booster, tapi sudah vaksin dosis genap, diwajibkan dapat memperlihatkan surat sertifikat Antigen yang menyatakan negatif dari covid-19
- Apabila baru mendapatkan 1 kali dosis vaksin, diwajibkan membawa surat bukti negatif tes PCR.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co