nasional

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Tata Caranya

Sabtu, 2 April 2022 | 09:22 WIB
Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimulai (kpi.go.id)

Setelah seleksi oleh Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika akan memberikan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada Komisi I DPR RI. Nama-nama yang terpilih akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca Juga: Pengukuhan Profesor Fapet UGM, Prof. Diah Tri : “Teknologi Reproduksi IVEP Miliki Keunggulan dan Menjanjikan

Seleksi calon anggota KPI Pusat akan berlangsung mulai April hingga Juli 2022.

Persyaratan Umum :
1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
10. Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 – 2025

Baca Juga: Drawing Piala Dunia 2022 Qatar: Spanyol Satu Grup dengan Jerman, Tuan Rumah Bareng Belanda dan Senegal

Persyaratan Khusus :
1. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
2. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
3. Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
7. Tidak memiliki benturan kepentingan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan :
1. Penerimaan Pendaftaran 31 Maret – 15 April 2022
2. Seleksi Administrasi 16 April – 20 April 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 April 2022
4. Seleksi Tertulis 25-26 April 2022
5. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 9 Mei 2022
6. Assessment Test 17-19 Mei 2022
7. Seleksi Wawancara 16-18 Juni 2022
8. Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 akan diumumkan kemudian

Tata Cara Pendaftaran :
1. Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.kominfo.go.id/auth/register ;
2. Silahkan isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi;
3. Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
4. Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
5. Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
6. Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia;
7. Kemudian klik Daftar Sekarang;
8. Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini