nasional

Mendag Cabut HET Minyak Goreng, Sufmi Dasco Ahmad: Hanya Jadi Kebijakan Macan Kertas!

Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:31 WIB
Dok. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad. (pic. dprri-Jaka/jk)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dikritik Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, pencabutan HET minyak goreng kemasan tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.

Baca Juga: Horee! Diskon Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh 20% - 50%, Khusus Lansia, Veteran, TNI/Polri dan Wartawan

Baca Juga: All England 2022: Kalahkan Ganda Denmark, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan Melaju ke Semi Final

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco, Jumat (18/3) seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman DPR RI.

Menurut Dasco, pemerintah semestinya dapat mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah minyak goreng berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Undian Perempat Final Liga Champions: Super Bigmatch Chelsea Vs Real Madrid, Liverpool Bertemu Benfica

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.

 “Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.

Dasco juga menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Baca Juga: Panduan Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara dan Ketentuannya

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen Crude Palm Oil (CPO) untuk melakukan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengaku prihatin dengan adanya masyarakat yang meninggal dunia akibat antre minyak goreng, padahal Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit.

Halaman:

Tags

Terkini