nasional

Ini Daftar Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru. Biaya Sertifikasi UKM Hanya Rp650 Ribu

Rabu, 16 Maret 2022 | 21:03 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham (Kemenag)

Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut, terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH dengan menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.

Mastuki memberi contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00, sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Baca Juga: 12 Sekolah Kedinasan, Gratis SPP dan Langsung Kerja Setelah Lulus. Cekidot...

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Baca Juga: Rekrutmen Calon Taruna Akmil TNI AD 2022 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Sedangkan Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil, adalah:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
  3. Obat: Rp350.000,00
  4. Kosmetik: Rp350.000,00
  5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
  6. Jasa: Rp350.000,00
  7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
  6. Vaksin Rp21.125.000,00
  7. Gelatin Rp7.912.000,00
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
  9. Jasa: Rp5.275.000,00
  10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini