nasional

Ini Daftar Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru. Biaya Sertifikasi UKM Hanya Rp650 Ribu

Rabu, 16 Maret 2022 | 21:03 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Terhitung sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Dikutip dari website resmi Kemenag.go.id (16/3), Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan, "Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut, selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH".

Baca Juga: Label Halal Indonesia Baru Sudah Diberlakukan 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Sebelumnya?

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan, juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," ujar Aqil.

Baca Juga: Resmi! Emtek Menjadi Official Broadcaster FIFA World Cup Qatar 2022. Ini Grup Emtek Penayang Piala Dunia Qatar

Alur proses sertifikasi halal Kemenag RI

Jenis Tarif

Aqil menambahkan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama, terdiri atas:
- sertifikasi halal barang dan jasa
- akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- registrasi auditor halal
- layanan pelatihan auditor dan penyelia halal
- sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca Juga: Tiket MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia di Sirkuit Mandalika, Lombok, Habis Terjual

Sedangkan tarif layanan penunjang, mencakup:
- penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan
- penggunaan peralatan dan mesin
- penggunaan laboratorium
- penggunaan kendaraan bermotor.

Halaman:

Tags

Terkini