nasional

Aturan Terbaru Pemerintah: Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Pelaku Perjalanan Domestik. Stadion Boleh Diisi

Selasa, 8 Maret 2022 | 13:00 WIB
Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR ( Angkasa Pura)

• PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: 23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya

• PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing

• PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.

• Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai standar G20.
"Bila uji coba itu berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat," pungkas Luhut.

Baca Juga: PPPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2

Selain itu Kemenkes juga memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan domestik melalui udara harus mengisi eHAC sebelum naik pesawat.

e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.

Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara.

Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo

Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).*** 

 

Halaman:

Tags

Terkini