Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu.
Wisatawan asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Baca Juga: Vaksinasi Lengkap Mampu Mengurangi Resiko Kematian Akibat Covid-19. Ini Faktanya
Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***