Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya.
Dibatalkannya aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan usia 56 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu disambut gembira buruh.
Di Semarang, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengaku cukup lega aspirasi para buruh direspon pemerintah.
“Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan berhasil. Selanjutnya, kita akan terus mencermati, apakah revisi ketentuan yang dimaksud Menaker nanti, sesuai dengan yang diharapkan para buruh apa tidak,” ujarnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah merupakan salah satu elemen buruh yang menentang keras persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun sesuai yang tertera dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Lagi Otw ke Tuban? Jangan Lupa Nyoba Becek Mentok Mbak Win
Aksi penolakan diwujudkan dalam unjukrasa ribuan buruh di depan Kantor Disnakertrans dan di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co