nasional

Gerindra: JHT Dicairkan Saat Buruh Tak Bekerja, Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

Rabu, 23 Februari 2022 | 12:15 WIB
Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan JHT lebih tepat diberikan saat buruh sudah tak bekerja lagi tanpa menunggu usia 56 tahun. (pic. partai gerindra)

Baca Juga: Liga Inggris: Jurgen Klopp Ingatkan Liverpool Waspada Saat Hadapi Leeds United

Hergun melanjutkan, kehadiran Permenaker 2/2022 bagai petir di siang bolong. Kurang sosialiasi, tiba-tiba Permenaker diumumkan sepihak. Wajar jika mayoritas pekerja/buruh menolaknya.

“Perlu diingat, saat ini kita masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Dampaknya kemana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran,” katanya.

Menurut data BPS per Agustus 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu karena di-PHK, dirumahkan, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.

Halaman:

Tags

Terkini