nasional

Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berubah Jadi 5 Hari, Ini Syaratnya!

Senin, 31 Januari 2022 | 19:25 WIB
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan Memberikan Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (24/1/2022) (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden))

"Untuk itu pemerintah terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi secara harian, pemerintah juga melihat beragam aspek keterisian tempat tidur rumah sakit, vaksinasi di daerah," kata Luhut.

Baca Juga: PURI GEDEH, Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Untuk mengantisipasi keganasan varian Omicron, Luhut mengungkapkan Kemenkes telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai dan jauh lebih baik dari tahun yang lalu.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujarnya.

Baca Juga: Selain Imlek, Ada 15 Hari Libur Nasional di Tahun 2022

Masih menurut Luhut, pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk ke PPKM Level 1 dan Level 2, yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.

Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten dan kota yang dinilai masih tertinggal.

"Saat ini, masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen. Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," pungkas Luhut.***

Halaman:

Tags

Terkini