nasional

Siaran Analog di 166 Kabupaten/Kota Dimatikan Akhir April 2022. Siapkan Set Top Box Agar Bisa Nonton TV

Selasa, 18 Januari 2022 | 19:07 WIB
Ilustrasi Pemasangan Set Top Box (Elvira/ InfoPublik)

Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.  

Setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Baca Juga: Penghargaan Terbaik FIFA 2021, Chelsea Borong Tiga Penghargaan FIFA Best Awards

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu. 

Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.***

Halaman:

Tags

Terkini