TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mencabut larangan WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron memasuki Indonesia.
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
“Mengingat varian Omicron sudah tersebar ke 150 negara dari total 195 negara di dunia, jadi larangan daftar 14 negara ditiadakan.
Baca Juga: Waspada! Kasus Omicron di Indonesia Tembus 572
Kalau tetap ada akan menyulitkan pergerakan lintas negara untuk stabilitas dan pemulihan ekonomi,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
Karena itu, lanjut Wiku, Pemerintah melaui Satgas Covid-19 memutuskan mencabut larangan WNA dari 14 negara memasuki Indonesia.
Keputusan ini diambil hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022.
Baca Juga: Antisipasi Omicron, Peserta Karantina Covid 19 Wajib Gunakan Aplikasi PRESISI
Namun, kata Wiku, keputusan penghapusan daftar 14 negara asal WNA yang dilarah memasuki Indonesia dibarengi dengan penetapan kriteria tertentu.
Selain penghapusan daftar 24 negara, lanjut Wiku, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan, menjadi 7 x 24 jam.
Kebijakan tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Juga: SE Terbaru Menkes: Setiap Kontak Erat Kasus Covid 19 Varian Omicron Wajib Karantina 10 Hari
Perubahan masa karantina dari 10 x 24 jam menjadi 7 x 24 jam itu, jelas Wiku, mengacu temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya Brandal dkk (2021).
Hasil studi menunjukkan median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.