nasional

Omicron Mengganas, Indonesia Tutup Pintu untuk 14 Negara

Kamis, 6 Januari 2022 | 12:26 WIB
Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali. (bali-airport.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia.

Langkah itu menyusul upaya pemerintah mencegah persebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat.

Ketentuan tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi pada 4 Januari 2022.

Menurut surat edaran itu, larangan berlaku WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara 14 negara yang terkonfirmasi Omicron di tingkat komunitas.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Rumah Sakit di Seluruh Indonesia

“Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

Negara-negara tersebut, adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah juga menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Meluas, Kemenhub Hadang Omicron di Pintu Masuk Internasional

Sementara WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri boleh pulang dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Bagi WNI dan WNA yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina di Indonesia. Mereka juga harus menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus bagi WNA, vaksinasi disediakan untuk usia 12-17 tahun yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, kartu izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.

Baca Juga: Please, Jangan ke Luar Negeri Dulu! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Jadi 136 Orang

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7 x 24 jam.

Halaman:

Tags

Terkini