nasional

PPKM Diperpanjang, Jakarta Kembali Level 2 , Sekolah Tatap Muka Batal?

Selasa, 4 Januari 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi penumpang MRT. (jakartamrt.co.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah menetapkan DKI Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2 mulai 4-17 Januari.

Sebelumnya, wilayah Jabodetabek menerapkan PPKM Level 1. Kecuali Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor yang statusnya PPKM Level 2.

Penerapan PPKM Level 2 Jabodetabek tertuang dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Dilansir dari siaran pers Kemenko Marves, terdapat dua penyebab wilayah DKI Jakarta naik status menjadi PPKM level 2.

Baca Juga: Libur Nataru Masih PPKM Level 2, Obyek Wisata di Batang Batasi 50% Pengunjung

Pertama, tracing turun. Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), Kemenko Marves mengatakan tracing di Jabodetabek menurun.

“Ada 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2, salah satunya  wilayah Jabodetabek akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah itu,” tulis Kemenko Marves.

Namun, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penambahan kasus positif Covid-19 baru cukup rendah.

“Penerapan PPKM di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” ujar Luhut.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Kedua, kenaikan kasus positif Covid-19 menakibatkan kenaikan level, dipihaklain jumlah orang yang dites PCR dalam sehari menurun.

Merujuk pada data BNPB dan Pemprov DKI, kasus Corona harian di Ibu Kota sempat naik lagi pada 24 November lalu.

Laporan harian positif harian dalam sepekan tertinggi pada 24 November dengan angka 82 kasus. Terendah dalam satu minggu 26 kasus pada 22 November.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Cek Harganya

Halaman:

Tags

Terkini