TITIKTEMU.CO JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan semua pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan proses karantina sesuai aturan yang berlaku.
Jokowi menekankan pentingnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Perpendek Masa Karantina WNI yang Tiba dari Perjalanan Luar Negeri
Baca Juga: Minuman Hangat di Musim Hujan, Ini 7 Manfaat Wedang Sereh untuk Kesehatan
Saat ini kasus varian Omicron di Indonesia mencapai 136 dan didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/12).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Kapten Tim, Manchester United Justru Tumbang di Kaki Wolverhampton Wanderers
Karena itu, Jokowi meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri untuk mengawasi ketat proses karantina pelaku perjalanan luar negeri.
"Kalau kita lihat kenaikan varian Omicron menjadi 136 kasus, ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sekolah-Sekolah Bisa Segera Adakan PTM Secara Terbatas
68 kasus baru varian Omicron tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, 11 pasien diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat," kata Jokowi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus Covid-19 varian Omicron bertambah 68 menjadi 136 orang pada Jumat, 31 Desember 2021. Dari 68 kasus baru itu, sebanyak 29 pasien tak memiliki gejala atau orang tanpa gejala (OTG).