Selain itu, pemerintah dapat menetapkan kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lain.
Baca Juga: Covid 19 Melanda Liga Inggris, 17 Pertandingan Ditunda Termasuk Laga di Liga Premier
Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden yang perlu diberikan kepastian hukum tentang belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Selanjutnya, pemerintah akan mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya, dalam penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penurunan Pendapatan dari Pariwisata Karena Pandemi Lebih dari 50 Trilyun Rupiah
Termasuk di dalamnya adalah dampak dari Pandemi Covid-19 mulai dari bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”demikian isi Keppres tersebut.***