TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status kebencanaan pandemi Covid-19. Perpanjangan berlaku mulai 31 Desember 2021.
Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan status faktual Pandemi Covid -19 di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Covid-19 yang menurut WHO merupakan global pandemic secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian isi Keppres dilansir dari Antara, Minggu (2/1/2022).
Diketahui, status pandemi COVID-19 berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Keppres tersebut berisi tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Dengan status itu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:
Baca Juga: Please, Jangan ke Luar Negeri Dulu! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Jadi 136 Orang
Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covis-19.
Dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang.
Kedua, UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran.
Juga penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.