Satgas juga meminta pemerintah daerah tujuan wisata, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, agar melakukan pengawasan ekstra destinasi wisata.
“Pengetatan misalnya dengan menerapkan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, dan membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas normal,” ujar Wiku.
Wiku selanjutnya meminta Pemda mengaktifkan dan mengoptimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai RT/RW.
"Aktivasi satgas daerah dilakukan palig lambat 20 Desember 2021,” terang Wiku.***