nasional

Arak-arakan dan Perayaan Tahun Baru di dalam Ruangan Dilarang, Untuk Cegah Lonjakan Covid 19 pasca Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi pemeriksaan saat PPKM. Polri memastikan akan tetap mendirikan posko pemeriksaan atau check point selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 meski PPKM Level 3 telah dibatalkan. (Polres Pemalang)

Tak hanya mengatur soal kapasitas, Mendagri Tito juga meminta agar dilakukan penutupan seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Alun alun ditutup saat malam tahun baru.

Seiring itu, dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Disebutkan pula pada bagian kesatu inmendagri, kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk di dalamnya kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Januari, Hanya Gratis untuk 83 Juta Orang, Ini Syaratnya

Pembatasan itu diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Lebih jauh, yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dapat digelar dengan protokol kesehatan. Namun dibatasi tidak lebih dari 50 orang

Berdasarkan level tingkat penilaian risiko yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia termasuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Begini Cara Sultan HB X Mencegah Penularan Covid-19 di Jogja

Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

Pawai Dilarang

Kendati sejumlah indikator menunjukkan perbaikan, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan aturan-aturan yang lebih spesifik demi mengantisipasi atau melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru. Arahan terkait itu bahkan langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Mendagri Tito.

Di antara sejumlah larangan yang diterapkan, menggelar pawai dan arak-arakan adalah salah satunya.

Baca Juga: Sambut Dies Natalis ke 72, UGM Kembali Gelar Nitilaku 2021

Pawai dan arak-arakan perayaan malam tahun baru dilarang dilakukan, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Halaman:

Tags

Terkini