TITIKTEMU.CO JAKARTA - Oknum yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat.
Kementrian Agama RI mendukung sepsnuhnya langkah hukum yang diambil kepolisian.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar, menyatakan peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya
Baca Juga: Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Hukuman 15 Tahun Menantinya…
“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Kemenag RI.
Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan KPAI Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.
Baca Juga: Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus
Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut. “Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Di Karaoke Pink Kota Tegal
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” tandas Thobib. ***