TITIKTEMU.CO DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota. Keputusan diambil sebagai upaya mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, aturan itu sudah berlaku mulai 6 Desember 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
"Keputusan ini diambil sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi," ujar Puan seperti dilansir laman DPR RI.
Di sisi lain, Ketua DPR juga mengucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya untuk seluruh tenaga kesehatan yang telah berjuang sekuat tenaga untuk menolong banyak orang selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sekda Jateng: Tak Ada Lagi Setoran Pejabat di Era Ganjar Pranowo
"Agar perjuangan tenaga kesehatan dan kita semua tidak sia-sia, saya mengimbau kepada seluruh anggota DPR RI untuk mendukung kebijakan dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah tersebarnya virus Covid-19 varian Omicron," paparnya.
"Tidak lupa selalu ingatkan keluarga dan saudara untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, serta selalu berdoa semoga pandemi segera berakhir." ***