1. Mematuhi protokol kesehatan
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Uji-lacak Maksimal saat Bali Buka Penerbangan Luar Negeri
4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
- WNI yang berasal dari 8 negara yang telah disebutkan sebelumnya, harus menjalani karantina selama 14x24 jam.
- WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara-negara seperti Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko diwajibkan karantina selama 8x24 jam.
Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta
Diketahui varian baru virus SARS-CoV-2 atau B.1.1.529 atau Omicron pertama kali dideteksi di Afrika. Para ahli menyebut varian baru itu lebih menular dari varian Covid-19 lainnya.
Dalam beberapa hari terakhir, varian Omicron membuat puluhan negara kembali memperketat aturan pembatasan Covid-19. ***